Analysis Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU- XXI/2023 Terkait Tenaga Kerja Asing
DOI:
https://doi.org/10.31004/journey.v1i3.15Keywords:
Tenaga Kerja Asing, Cipta kerja, Omnibus law, Ketenagakerjaan, InvestasiAbstract
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi salah satu permasalahan laten yang terus menjadi diskursus dari masa ke masa. Keberadaan TKA menjadi masalah besar dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang berakar dari sejarah panjang kolonialisme yang menciptakan sikap antipati terhadap segala sesuatu yang berasal dari luar negeri, utamanya tenaga kerja. Sikap antipati tersebut terus relevan hingga saat ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, namun TKA terus berdatangan untuk mendapatkan pekerjaan yang menimbulkan kecemburuan sosial.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) Di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma pemerintah dalam mengelola tenaga kerja asing dari pendekatan administratif dan proteksionis menjadi pendekatan yang lebih fleksibel dan pro-investasi. Perubahan ini berdampak signifikan terhadap dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Bahkan, di tengah kemudahan perizinan tersebut, muncul berbagai tantangan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dalam negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing jika tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal. Dalam jangka panjang, keseimbangan antara efisiensi investasi dan perlindungan tenaga kerja akan menciptakan sistem pasar tenaga kerja di Indonesia yang lebih sehat, lebih kompetitif, dan berkelanjutan, terutama dalam jangka panjang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wilma Silalahi, Marsalina Susana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

