Perlindungan Konsumen dalam Era Digital: Analisis Hukum Jual Beli Online di Indonesia

Authors

  • Gunardi Lie Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Silvia Rusni Sabrina Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/journey.v1i3.16

Keywords:

Perlindungan konsumen, E-commerce, Transaksi online

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli daring di Indonesia serta meneliti upaya untuk meningkatkan efektivitasnya. Pertumbuhan e-commerce yang pesat, terutama di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada, memudahkan masyarakat, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko bagi konsumen. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislasi dan konseptual. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diterapkan melalui berbagai cara, seperti sistem escrow, fitur ulasan, dan kebijakan pengembalian produk, namun belum berjalan secara maksimal. Tantangan utama mencakup minimnya transparansi data, posisi konsumen yang lemah, serta ketidakefektifan penyelesaian konflik. Maka dari itu, diperlukan penguatan peraturan, peningkatan pengetahuan digital, serta optimalisasi peran platform dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen secara menyeluruh.

Downloads

Published

22-04-2026

How to Cite

Lie, G., & Sabrina, S. R. (2026). Perlindungan Konsumen dalam Era Digital: Analisis Hukum Jual Beli Online di Indonesia. Journey: Journal of Multidisciplinary Research, 1(3), 20–25. https://doi.org/10.31004/journey.v1i3.16

Issue

Section

Articles