Tanggung Jawab Negara atas Subsidi Peranan Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu
DOI:
https://doi.org/10.31004/journey.v1i3.18Keywords:
bantuan hukum, negara hukum, advokat, subsidi, keadilan sosialAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab negara atas subsidi peranan advokat dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu dalam perspektif negara hukum (rechtstaat). Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis konsep tanggung jawab negara, peran advokat, serta hubungan keduanya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta literatur hukum yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran sistematis mengenai implementasi bantuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab normatif, institusional, dan finansial dalam penyelenggaraan bantuan hukum, namun masih terdapat kesenjangan implementasi seperti keterbatasan anggaran, ketimpangan distribusi layanan, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Selain itu, advokat berperan penting sebagai pelaksana utama bantuan hukum melalui skema subsidi negara, baik dalam layanan litigasi maupun non-litigasi. Akan tetapi, efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan jumlah advokat, mekanisme subsidi yang belum optimal, serta lemahnya pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara negara dan advokat sangat penting untuk mewujudkan sistem bantuan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Intan Wahyuni, Handini Putri, Naja Rahma Lianto, Tasya Aulia, Kristiani br Tampubolon, Ismaidar Ismaidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

