Analisis Yuridis terhadap Kecukupan Alat Bukti dan Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim
DOI:
https://doi.org/10.31004/journey.v1i4.47Keywords:
alat bukti, asas praduga tidak bersalah, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan Anggaran Negara dalam jumlah besar serta dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Perkara ini menimbulkan perdebatan mengenai kecukupan alat bukti yang digunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dan batasan penarikan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim telah memenuhi ketentuan Pasal 183 sebagaimana yang diubah dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mampu membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan mengkaji bagaimana asas praduga tidak bersalah membatasi penarikan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana Nadiem Makarim sebelum terpenuhinya standar pembuktian menurut Pasal 183 sebagaimana yang diubah dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebagaimana yang diubah dalam Pasal 235 ayat (1).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan adanya dugaan kerugian negara, tetapi harus dibuktikan melalui sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 sebagaimana yang diubah dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Selain itu, unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta
kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dapat dibuktikan secara sah di persidangan. Asas praduga tidak bersalah mengharuskan setiap orang, termasuk Nadiem Makarim, tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan pembuktian unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan, opini publik, atau pemberitaan media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Insan Pribadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

